Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jaksa menekankan bahwa penetapan tersangka tidak harus didasarkan pada bukti adanya aliran dana yang diterima oleh Nadiem secara langsung.
“Apakah ada atau tidak aliran dana kepada Pemohon bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, persoalan keuntungan atau keterlibatan langsung akan diuji lebih jauh dalam pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Kejagung menyebut, sebelum penetapan tersangka dilakukan, Nadiem telah tiga kali diperiksa penyidik pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 September 2025. Dari hasil pemeriksaan serta penyidikan, penyidik mengantongi dua hingga empat alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidik sudah memiliki cukup bukti. Tidak ada kewajiban menunggu adanya bukti aliran dana ke pihak tertentu. Yang terpenting adalah terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah,” jelas jaksa.
Kejagung juga memaparkan bahwa proses penetapan tersangka melalui tahapan panjang, mulai dari gelar perkara, expos penyidikan, hingga pengujian kembali bukti formal dan materil oleh tim penyidik. Pada akhirnya, penetapan resmi status tersangka diumumkan pada 4 September 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar seperti Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek dan menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.