MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah masih memburu 72 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Kami masih mengejar 72 DPO,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan, beberapa waktu lalu.
Menurut Sunarwan, 72 buronan yang masih tersisa itu merupakan buron pada kasus yang ditangani kejari-kejari di Jateng.
Dari jumlah tersebut, DPO terlama dari tahun 2010.
“Meskipun sudah buron 14 tahun tetap kami upayakan untuk pencariannya, penangkapannya, maupun untuk pengamanannya. Tinggal tunggu waktu aja,” tegasnya.
Sunarwan menyebut, kendala dalam eksekusi para buron di antaranya tempat tinggalnya tak diketahui dan tidak ada pihak-pihak yang memiliki informasi tentang keberadaan mereka.
Ia mengimbau semua buron, baik yang statusnya saksi, tersangka, maupun terpidana, untuk dapat menyerahkan diri. Pasalnya sampai kapan pun, proses hukum terus berjalan.
Kata dia, dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024, pihaknya berhasil mengamankan 13 buronan.
Terakhir kejaksaan berhasil menangkap terpidana kasus penipuan atas nama Warkisno. Ia ditangkap setelah hidup dalam pelarian sejak akhir 2022. (bhq)