MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mendalami aduan tentang dugaan korupsi pembangunan Perumahan Permata Puri di Ngaliyan, Kota Semarang.
Asisten Intelijen Kejati, Freddy Simandjuntak membenarkan tengah menindaklanjuti aduan yang dilayangkan penghuni perumahan yang rumahnya amblas sealam 12 meter itu.
Sampai saat ini, perkembangan pengusutannya masih pada tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Masih puldata pulbaket,” jelas Freddy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, aduan tentang dugaan korupsi perumahan ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Bahkan Kejari telah memintai keterangan sejumlah pihak.
Namun, belakangan, penanganan aduan tersebut diambil alih oleh Kejati.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo menjelaskan, kini ditangani Kejati itu karena aduan juga ditembuskan ke Kejati.
“Ada tembusan ke Kejati. Kalau di sana (Kejati) kan malah cakupannya lebih luas, (lebih leluasa) memanggil para pihak,” bebernya.
Aduan dugaan korupsi pembangunan Perumahan Permata Puri ini dilayangkan Akhmad Subaidi, penghuni perumahan tersebut yang menjadi korban tanah ambles.
Kuasa hukum Subaidi, Okky Nurindra Wicaksono menduga ada beberapa hal yang tidak beres dalam pembangunan Perumahan Permata Puri yang digarap BUMN karya, PT PP.
Terutama, kata dia, menyoal lokasi perumahan yang terletak di atas tanah yang memiliki aliran sungai di bawahnya.
Menurutnya, peta tersebutlah yang menjadi dasar masalah rumah milik kliennya bisa ambles sehingga kliennya mengalami kerugian.
“Kami menduga aset negara berupa sungai ini dipetak-petak, disertifikatkan dan dijual oleh PT PP. Menurut kami ini masuk ranah korupsi,” ujarnya. (*)