Kamis, Juni 4, 2026

Kejati Jateng Sidik Dugaan Korupsi Pembelian Tanah BUMD Cilacap Rp237 Miliar

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian aset tanah senilai Rp237 miliar yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triyono membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Penyidikan perkara tersebut mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Jateng Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025.

Namun, Arfan belum membeberkan lebih rinci terkait modus dugaan korupsi tersebut.

Ia juga masih menanyakan kepada penyidik terkait jumlah kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

“Coba saya konfirmasi dulu (ke penyidik),” ucap Arfan.

Sebagai informasi, PT Cilacap Segara Artha merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bergerak dibidang pengembangan, pengelolaan kawasan industri dan multi usaha.

PT Cilacap Segara Artha berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 pada 1 Maret 2023 yang merupakan penggabungan 2 perusahaan daerah yaitu Perumda Kawasan Industri Cilacap dengan Perusda Serba Usaha.

Sementara PT Rumpun Sari Antan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Perusahaan ini memiliki afiliasi dengan PT Rumpun yang di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.