MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama kejaksaan negeri di wilayahnya berhasil menangkap 10 buron dalam kurun waktu Januari–Juni 2024.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan mengatakan, 10 buron yang berhasil dieksekusi tersebut berasal dari kasus yang berbeda-beda.
Dia merinci, pada 21 Februari 2024, kejaksaan menangkap pembobol Bank BCA Semarang atas nama Suryo Antoro Soejanto. Dia ditangkap di Jalan Bukit Tembakau, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumaik, Kota Semarang.
Dalam kasus itu ditemukan enam transaksi kredit rumah yang menggunakan tiga nama debitur fiktif.
Transaksi kredit rumah tersebut menjaminkan enam aset kepada Bank BCA sebesar Rp25 miliar melalui perantara Suryo.
Berdasarkan putusan pengadilan, Suryo Antoro dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
“Suryo terbukti terlibat kasus pembobolan Bank BCA di Jalan Pemuda Semarang pada 2011,” ujar Sunarwan, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Kejati Jateng berhasil menangkap Shopia Loretta Hutabarat terpidana investasi bodong Trading Forex; Sahliyatul Khoiriyah terpidana kasus penipuan.
Kemudian, menangkap Ahmadun buron kasus korupsi APBDes Karangrowo Demak; Antono terpidana korupsi penyimpangan APBDes Tlogorejo, Kabupaten Magelang.
Lalu, menangkap Agung Soenaryo terpidana korupsi pengadaan perumahan karyawan Angkasa Pura I; Yudhian Praseryamukti terpidana kasus arisan online Japo; Widjanarko terpidana kasus penipuan.
Terbaru, pada Juni 2024 ini Kejati Jateng menangkap Muljaningrum Widyastuti dalam kasus korupsi BPR BKK Kendal; serta Mokhammad Zahli terpidana korupsi uang kas Setda Rembang. (*)