MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima pelimpahan berkas perkara pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
“Kemarin tanggal 20 Januari 2025 berkas dikirim ke kejaksaan untuk diteliti,” ujar Asisten Intelijen Kejati, Freddy Simandjuntak, Rabu (22/1/2025).
Berkas tersebut dikirim oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Atas pelimpahan tersebut, jaksa Kejati kini telah mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik. Jaksa berwenang untuk memutuskan apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
Freddy menjelaskan, ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan hingga pengancaman terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip ini.
Ketiga tersangka adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi, Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi, dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi.
Menurut Freddy, pasal yang dilanggar para tersangka yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini buntut dari laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang diduga korban bullying.
Dokter Aulia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang Jawa Tengah.
Mahasiswi yang menempuh pendidikan dokter spesialis di Undip dengan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga kerap diperas dan diancam hingga ia tak kuat menjalani hidup. (*)