MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati didakwa korupsi Rp5,2 miliar.
Terdakwa Rini diduga melakukan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada tahun 2023 hingga 2024 di kabupaten yang mempunyai julukan Kota Kretek itu.
“Terdakwa merupakan kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek dengan paket pekerjaan tanah uruk,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus, Haris Abdur Rohman Ibawi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/4/2025).
Kata jaksa, terdakwa bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan paket pekerjaan tersebut sehingga membuat timbulnya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.
“Dalam penentuan pelaksana pekerjaan tanpa menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa,” beber jaksa.
Dari kerugian sebesar Rp5,2 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, terdakwa diduga menikmati sekitar Rp976 juta.
Selain Rini Kartika Hadi, terdapat tiga terdakwa lain yang juga diadili dalam perkara tersebut, yakni Sukristianto dan Akhadi Adi Putra sebagai pelaksana pekerjaan, serta Heni Yustianingsih sebagai konsultan pekerjaan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)