MELIHAT INDONESIA, SEMARANG — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, sempat memerintahkan para camat agar tidak menghadiri undangan pemeriksaan KPK.
Hal itu disampaikan Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, saat bersaksi di sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/4/2025).
Saksi Eko mengungkap, dirinya dan beberapa orang lain pernah dipanggil ke ruang kerja Mbak Ita untuk menyikapi adanya panggilan pemeriksaan KPK di Semarang.
Saat itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan pengondisian proyek-proyek di Kota Semarang — yang saat ini sedang disidangkan.
Dalam pertemuan itu, Mbak Ita menyuruh Eko dan lainnya untuk mangkir dari pemeriksaan KPK yang rencananya bakal berlangsung di kantor BPKP Jateng.
“Waktu itu kami mendapat surat panggilan KPK, kami diperintah Mbak Ita untuk tidak hadir,” beber Eko.
Selain itu, Mbak Ita memberi angin segar kepada bawahannya dengan mengatakan bahwa kasus yang ditangani KPK telah ia kondisikan.
“Mbak Ita menyampaikan, ‘Tenang, Mas, sudah saya kondisikan’,” imbuh Eko.
Lantas, Mbak Ita memberi semangat kepada Eko untuk menghadapi masalah ini.
“Mbak Ita memberi tahu supaya kami semangat, karena sudah Bu Ita kondisikan,” kata Eko.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.
Pada rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 serta beberapa proyek lainnya.
Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya Rp3 miliar. Uang tersebut bersumber dari pemotongan insentif pemungutan pajak. (bhq)