Minggu, Mei 25, 2025
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Koordinator Camat Kota Semarang Diperiksa di Sidang Korupsi Mbak Ita

Koordinator Camat Kota Semarang Diperiksa di Sidang Korupsi Mbak Ita

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, diperiksa sebagai saksi sidang korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025), Eko Yuniarto mengenakan batik biru motif putih.

Eko Yuniarto mengatakan, ia merupakan Camat Pedurungan dan pernah menjadi Camat Gayamsari. Di samping itu, ia diamanahi menjadi koordinator camat.

“Saya sebagai Ketua Paguyuban atau Koordinator Camat se-Kota Semarang,” kata Eko.

Dia bercerita, paguyuban camat rutin menggelar pertemuan, tujuannya untuk mengoordinasikan bila ada masukan dari camat kepada Wali Kota Semarang.

Dalam sidang, Eko Yuniarto bercerita pernah diperkenalkan dengan Alwin Basri yang merupakan suami Wali Kota Mbak Ita dan juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Katanya, Alwin meminta jatah proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan. Saat itu, Eko Yuniarto menganggap apa yang disampaikan Alwin merupakan representasi pernyataan Mbak Ita.

“Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi Bu Ita,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Eko masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Di sisi lain, ada dua camat lain yang bakal bersaksi, yaitu Suroto selaku Camat Genuk dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan korupsi dengan cara menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sekitar Rp9 miliar. Mereka didakwa dalam tiga dakwaan berbeda.

Pada dakwaan pertama, keduanya disebut sengaja mengondisikan dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Mereka menerima suap dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Adapun pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bhq)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved