MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Eks Kepala Desa (Kades) Kemiri Kidul, Kabupaten Purworejo, Winarso dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta karena mengorupsi dana desa.
Terdakwa juga dituntut pidana tambahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Purworejo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pidana tambahannya berupa membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan culas terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp643.996.364,” tuntut jaksa Bangga Prahara.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap jaksa.
Jaksa menilai terdakwa Winarso terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa, Winarso mengaku bersalah mengorupsi keuangan Desa Kemiri Kidul tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Saat masih aktif menjadi kades, Winarso diduga mengambil alih tugas dan tanggung jawab tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa itu meliputi pemesanan barang hingga pembayaran untuk penyedia jasa.
Dalam persidangan, Winarso mengaku membuat pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang tidak sesuai. Ia sengaja meminta nota-nota kosong dari toko kemudian diisi sendiri.
Uang hasil korupsinya digunakan untuk kepentingan pribadi. “Saya gunakan untuk keperluan pribadi. Untuk kebutuhan saya,” jawab Winarso.
Atas tuntutan jaksa, penasihta hukum terdakwa sudah mengajukan pembelaan dan telah ditanggapi lagi oleh jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjadwalkan sidang vonis pada 20 Juni 2024 mendatang. (bhq)