Jumat, April 17, 2026

Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Dipanggil Lagi, Eks CEO GoTo Diperiksa Kejagung

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan memeriksa pendiri sekaligus eks CEO GoTo, Andre Soelistyo, guna mendalami indikasi pemufakatan jahat dalam proyek senilai Rp 9,9 triliun tersebut.

Pada Selasa (15/7), Nadiem dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Namun hingga sehari sebelumnya, Kejagung belum mendapat konfirmasi kehadiran dari mantan menteri tersebut.

“Kami harapkan yang bersangkutan hadir seperti sebelumnya,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (14/7).

Pemeriksaan lanjutan ini akan menggali berbagai temuan penyidik, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil penggeledahan dari sejumlah lokasi, termasuk kantor GoTo yang didirikan Nadiem.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor GoTo pada 8 Juli 2025, dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan flashdisk. Penyidik juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Andre Soelistyo Diperiksa Sebagai Direktur Gojek
Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa Andre Soelistyo dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), bukan sebagai mantan CEO GoTo. Andre diperiksa sejak pagi hari oleh penyidik tindak pidana khusus.

“Sudah datang sejak pagi tadi. Sedang diperiksa,” kata Harli.

Pemeriksaan terhadap Andre berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang menurut Kejagung sarat rekayasa kajian teknis.

Manipulasi Kajian dan Efektivitas Chromebook Dipertanyakan
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat berupa pengarahan terhadap tim teknis Kemendikbudristek untuk membuat kajian pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook), meskipun kajian tahun 2019 menyatakan bahwa Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah karena ketergantungan pada koneksi internet.

Namun, pihak Nadiem membela diri bahwa keputusan pengadaan laptop saat itu ditujukan untuk mengatasi learning loss selama pandemi, dengan sasaran sekolah yang memang memiliki akses internet.

Dalam pemeriksaan pertamanya pada 23 Juni lalu, Nadiem dicecar selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan, termasuk soal rapat internal pada 6 Mei 2020 yang dinilai sebagai momen awal kebijakan pengadaan laptop kontroversial tersebut.

GoTo: Kami Kooperatif
Menanggapi pemeriksaan ini, pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum dan akan terus bersikap kooperatif.

“Kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan,” ujar Ade Mulya, Direktur Public Affairs dan Communications GoTo, Jumat (11/7).

Belum Ada Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Namun penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan kerugian negara dari proyek yang telah menghabiskan hampir Rp 10 triliun anggaran negara.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.