MELIHAT INDONESIA, KUDUS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum kepala desa (kades) di Kudus.
Tim LPSK proaktif mendalami kasus ini dengan menemui korban secara langsung ke Kudus dan berkoordinasi penyidik hingga pimpinan Polres Kudus, Rabu (23/10/2024).
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin menuturkan, kasus dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah pihak korban mengadu ke Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) pada Mei 2024.
Menurut informasi, terduga pelakunya merupakan seorang kades yang juga ayah kandung korban.
Terduga pelaku sudah melakukan pencabulan sejak korban berusia delapan tahun. Tindakan bejat itu terus berlangsung dan lama-kelamaan menjadi tindakan kekerasan seksual hingga korban berusia 19 tahun.
Korban dipaksa melayani layaknya suami istri, padahal terduga pelaku masih memiliki istri sah yang saat ini menjadi ibu tiri korban. Sedangkan, ibu kandung korban sudah meninggal dunia sekitar 2021.
Wawan menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini mengingat kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Menurutnya kasus ini sangat rentan karena pelaku adalah ayah kandung korban dan juga seorang pejabat desa, sehingga membuat posisi korban sangat lemah dan rawan intimidasi.
“Pelaku adalah ayah kandung korban dan pejabat desa. Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya. (*)