MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Rahim, dituntut hukuman penjara 10 bulan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah atau secara ilegal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucap jaksa Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (11/6/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa Mohammad Rahim dengan pidana denda senilai Rp15 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jaksa Ardhika mengatakan, Mohammad Rahim masuk ke Indonesia pada Januari 2024 dengan tujuan ingin berobat setelah diiming-imingi kesembuhan oleh kenalannya dari Jawa Timur.
Mohammad Rahim berlabuh ke Indonesia menaiki perahu dan jalur darat secara tidak resmi.
Sesampainya di Jawa Timur ia tidak berhasil menjumpai rekannya yang menjanjikan pengobatan.
Ia yang dalam keadaan sakit kemudian dijemput saudaranya dan dirawat di Rumah Sakit Hj. Fatimah Sulhan Demak.
Saat itulah Mohammad Rahim didapati tak memiliki dokumen resmi dan dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.
Menurut informasi yang dihimpun jaksa, warga Malaysia tersebut sudah sering ke Indonesia, tetapi biasanya melalui jalur resmi dan membawa dokumen lengkap.
Baru kali ini terdakwa masuk ke Indonesia secara ilegal. (*)
1 comment
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.