MELIHAT INDONESIA – SIM merupakan bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Jenis SIM yang paling umum diketahui adalah SIM A dan SIM C.
Namun tak hanya kedua SIM tersebut, masih ada banyak jenis SIM yang berlaku di Indonesia, berikut daftarnya.
1. SIM A
- Untuk mobil penumpang atau barang
- Berat kendaraan kurang dari 3.500 Kg, dan milik pribadi
2. SIM A Umum
- Untuk mobil penumpang atau barang umum
- Berat kendaraan kurang dari 3.500 Kg, untuk angkutan umum
3. SIM B I
- Berat kendaraan di atas 3.500 Kg
- Mobil penumpang milik pribadi, misal bus pribadi
4. SIM B II
- Untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan tempelan atau gandengan milik pribadi
- Berat tempelan atau gandengan tidak lebih dari 1.000 Kg
5. SIM B I Umum
- Berat kendaraan di atas 3.500 Kg
- Kendaraan pengangkut barang umum
6. SIM B II Umum
- Untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan tempelan atau gandengan milik umum
- Berat tempelan atau gandengan tidak lebih dari 1.000 Kg
7. SIM C
- Untuk kendaraan motor
- Kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc
8. SIM C I
- Untuk kendaraan motor
- Kapasitas mesin di antara 250-500 cc
9. SIM C II
- Untuk kendaraan motor
- Kapasitas mesin di atas 500 cc
10. SIM D
- Untuk kendaraan motor
- Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas
11. SIM D I
- Untuk kendaraan mobil
- Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas
12. SIM Internasional
- Untuk dipakai di luar Indonesia (*)