MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan akan memanggil para camat dan kepala desa (kades) terkait penanganan judi online.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian yang semakin marak di berbagai daerah.
Hadi menegaskan bahwa para camat dan kades harus bertanggung jawab atas maraknya pelaku judi online di wilayah mereka.
Menurutnya, pemimpin daerah memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk mengawasi kegiatan yang melanggar hukum seperti judi online.
Dalam pertemuan tersebut, Hadi berencana memberikan arahan khusus dan meminta laporan langsung mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh para camat dan kades dalam menangani masalah ini.
Ia berharap melalui koordinasi yang lebih baik, penegakan hukum terhadap pelaku judi online dapat dilakukan dengan lebih efektif.
“Tindakan kami segerakan mengumpulkan para camat kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya,” ujar Hadi di kantor Kemenko PMK, Selasa, 25 Juni 2024, seperti dikutip viva.co.id.
Selain itu, Hadi akan menyebarluaskan identitas pelaku judi online kepada para camat dan kades. Sehingga, kata dia, nantinya camat dan kades dapat mengedukasi pelaku judi online.
“Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphonenya, alamatnya dimana itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Hadi memaparkan lima kabupaten/kota dengan nilai transaksi judi online tertinggi, yaitu kota administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, Jakarta Utara Rp 430 miliar.
Di tingkat Kecamatan, untuk Kecamatan Bogor Selatan pelakunya sebanyak 3.720 orang dan uang yang beredar Rp 349 miliar. Kedua, kecamatan Tambora pelakunya 7.916 orang dan uang yang beredar Rp 196 miliar. Ketiga, kecamatan Cengkareng pelakunya sebanyak 14.782 orang dan uang yang beredar Rp 176 miliar. Keempat, Tanjung Priok pelakunya sebanyak 954 orang dan uang yang beredar Rp 139 miliar.
“Apa yang saya sampaikan rekan-rekan media sekalian bahwa judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya saya ulangi lagi bahwa jual beli rekening dan isi ulang di antaranya,” tutur Hadi. (**)