Jumat, April 17, 2026

Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook Meski Tak Terima Uang

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa ketiadaan aliran dana langsung kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak hanya mengatur soal memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya atau menguntungkan pihak lain.

Albert menjelaskan, setidaknya ada tiga hal penting yang harus diuji.

Pertama, bila benar Nadiem tidak menerima aliran dana, tetap harus dibuktikan apakah ia memiliki mens rea berupa kesengajaan untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook.

Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi bukan lagi delik formal melainkan materiil, sehingga fokus utamanya ada pada akibat yang ditimbulkan, termasuk kerugian negara.

Dalam hal ini, BPK menjadi lembaga yang secara konstitusional berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara, meski hakim dapat menilainya dalam persidangan.

Ketiga, perlu diperhatikan konteks kebijakan negara.

Albert menyebut, jika pengadaan Chromebook ternyata memberi manfaat publik dan tidak merugikan keuangan negara, maka meskipun unsur pasal tipikor terpenuhi, tidak serta-merta bisa dijatuhkan pidana.

Ia mencontohkan, sistem operasi Chromebook yang tidak memerlukan lisensi tambahan bisa jadi justru lebih hemat anggaran, sementara puluhan ribu sekolah sudah merasakan manfaatnya.

Karena itu, Albert menekankan pentingnya kehati-hatian Kejaksaan Agung dalam membuktikan kasus ini.

Ia juga mengingatkan publik untuk menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1,98 triliun.

Nadiem diduga sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia yang berujung pada aturan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci penggunaan Chrome OS.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.