Rabu, April 29, 2026

Naksir Sepupu, Tapi Ragu Mau Menikahi? Yuk Pahami Dulu Aspek Ini!

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jatuh cinta kepada sepupu seringkali dianggap hal yang wajar dalam masyarakat kita. Kedekatan emosional dan ikatan keluarga dapat menciptakan kenyamanan dalam hubungan tersebut. Namun, sebelum membuat keputusan besar ini, ada baiknya untuk mempertimbangkan berbagai faktor dari sudut pandang agama, sosial, dan hukum yang berlaku.

Dalam Islam, pernikahan dengan sepupu tidaklah dilarang. Banyak ulama yang mendukung pernikahan antar sepupu, karena hubungan ini bisa mempererat silaturahmi. Namun, keputusan ini harus dilandasi niat yang baik, bukan sekadar dorongan hawa nafsu. Mengonsultasikan hal ini kepada ulama atau tokoh agama adalah langkah yang bijak untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

Secara sosial, reaksi terhadap pernikahan dengan sepupu bisa beragam. Ada keluarga yang mendukung karena memahami pentingnya hubungan ini, sementara yang lain mungkin merasa kurang nyaman. Mengutip dari sebuah sumber, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

يا معشر الشباب! من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari no. 5065)

Beliau juga bersabda:

تزوجوا الودود الولود

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur…” (HR. Ibnu Hibban no. 4028)

Para ulama sepakat bahwa pernikahan sah jika kedua pasangan tidak terikat dengan halangan syariat. Halangan ini termasuk hubungan yang diharamkan berdasarkan syariat, baik secara permanen maupun sementara, yang dibahas dalam bab Al-Muharramat fin Nikah.

Pentingnya pengharaman ini adalah untuk menjaga silaturahmi dan hubungan antar individu, serta menghindari permusuhan. Seperti yang diungkapkan Al-Kasani rahimahullah:

إِنَّ نِكَاحَ هَؤُلَاءِ يُفْضِي إِلَى قَطْعِ الرَّحِمِ لأَِنَّ النِّكَاحَ لَا يَخْلُو مِنْ مُبَاسَطَاتٍ تَجْرِي بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ عَادَةً…

“Pernikahan dengan orang-orang yang diharamkan dapat menyebabkan putusnya silaturahmi. Karena pernikahan tidak terlepas dari interaksi antara suami istri yang dapat menimbulkan perselisihan, yang pada akhirnya dapat merusak hubungan.”

Dari sudut pandang syariat, menikahi sepupu diperbolehkan, karena sepupu bukanlah mahram yang dilarang untuk dinikahi. Dalam istilah fikih, sepupu disebut dengan:

بنت العم والعمة والخال والخالة

“Anak perempuan dari paman dan bibi dari pihak bapak dan ibu.”

Pernikahan dengan sepupu diizinkan asalkan tidak ada halangan dari sisi persusuan. Firman Allah Ta’ala menyatakan:

وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ

“… dan (dengan) anak perempuan dari saudara laki-laki ayahmu dan anak perempuan dari saudara perempuan ayahmu, dan anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak perempuan dari saudara perempuan ibumu …” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa:

هَذَا عَدْلٌ ‌وَسط بَيْنِ الْإِفْرَاطِ وَالتَّفْرِيطِ…

“Ini adalah keadilan yang berada di tengah-tengah antara sikap berlebihan dan sikap meremehkan. Orang-orang Nasrani tidak menikahi seorang wanita kecuali dengan tujuh generasi lebih jauh, sementara orang Yahudi membolehkan pernikahan di antara mereka yang lebih dekat.”

Maka, syariat Islam membolehkan pernikahan antara sepupu, sekaligus mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hubungan keluarga.

Dengan memahami semua aspek ini, diharapkan Anda dapat membuat keputusan yang bijaksana jika berniat untuk menikahi sepupu. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.