MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Notaris Yustiana Servanda divonis enam bulan penjara karena terbukti memalsukan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Novrida Diansari saat membaca amar putusan di PN Semarang, Rabu (26/3/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yustiana terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua.
Sebenarnya pembuatan akta tersebut bukan keinginan terdakwa. Namun, selaku notaris, terdakwa tidak berhati-hati sehingga membuat isi akta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Terdakwa tidak menerapkan sikap kehati-hatian dalam menuangkan keinginan para pihak atas isi akta,” ujarnya.
Meskipun begitu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, ada inkonsistensi antara pertimbangan dan tuntutan hukuman jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum 3 tahun. Dalam putusan ini, Hakim memutuskan menghukum 6 bulan karena beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa memberikan citra buruk bagi profesi notaris. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kerugian nyata tidak dibuktikan dalam perkara ini.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum M Agus mengatakan masih pikir-pikir. “Kami akan mengambil sikap setelah melaporkan ke pimpinan apakah menerima atau banding,” ucapnya usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Evarisan menegaskan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak menunjukkan keadilan bagi terdakwa.
“Kami banding. Ini sangat tidak adil. Putusan ini preseden buruk, tidak hanya notaris tapi penegak hukum di Indonesia,” kritiknya.
Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
Yustiana didakwa memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya.
PT Mutiara Arteri Property merupakan pengembang ratusan unit rumag di Perumahan Mutiara Arteri Regency yang dibangun di atas lahan bekas gusuran di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). (*)