MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Penamaan aplikasi SI-THOLE milik Pengadilan Negeri (PN) Semarang menuai kritik lantaran mirip dengan penyebutan alat kelamin laki-laki.
Kini aplikasi SI-THOLE PN Semarang tak lagi bisa diakses.
Ketua PN Semarang melalui Juru Bicara Haruno Patriadi mengatakan, sebenarnya penamaan SI-THOLE tidak dimaksudkan merujuk pada kata-kata berbau seksualitas.
SI-THOLE merupakan akronim dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online.
Ini merupakan aplikasi berbasis website yang dapat digunakan oleh masyarakat tidak mampu maupun pengguna layanan umum yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis melalui chat, video online, maupun secara offline dengan datang langsung di pengadilan.
Menurut Haruno, pemilihan akronim SI-THOLE lantaran frasa tersebut dalam bahasa jawa berarti “anak laki-laki yang belum dewasa”.
“(Tadinya penamaan SI-THOLE) semata-mata adalah untuk memudahkan masyarakat untuk menyebut dan mengingat layanan aplikasi tersebut,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
PN Semarang pun memutuskan mengganti nama aplikasi tersebut.
“Selanjutnya, untuk tidak menimbulkan konotasi yang berarti negatif, aplikasi layanan tersebut kami namakan Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang,” jelasnya.
SI-THOLE milik PN Semarang bukan satu-satunya aplikasinyang memiliki nama nyeleneh. Ada beberapa aplikasi lain yang namanya tak lumrah.
Aplikasi SI-PEPEK milik Pemkab Cirebon juga menuai sorotan lantaran dalam menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pepek berarti “kemaluan perempuan”.
Ada pula SIMONTOK miliki Pemerintah Kota Surakarta. Dalam KBBI, montok memiliki arti gemuk berisi, gemuk padat, sintal. Kata ini juga digunakan untuk merujuk tentang buah dada yang besar dan berisi. (bhq)