Selasa, Juni 2, 2026

Pajak THR ASN Ditanggung Negara, Pegawai Swasta Ditanggung Pribadi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

MELIHAT INDONESIA – Wajib pajak pribadi yang menerima Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran akan dikenakan pajak.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pajak THR akan ditanggung oleh negara, sementara karyawan swasta pajaknya akan ditanggung oleh pribadi wajib pajak.

Lalu, berapa persen pajaknya dan bagaimana cara menghitung pajak THR 2024? Simak penjelasannya di bawah ini

  • Pajak THR ASN

Menjawab pertanyaan apakah THR ASN akan dipungut pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani merespon bahwa pajak terutang untuk THR dan gaji ke-13 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Sehingga nilai yang diterima nantinya sudah bersih dari potongan pajak karena sebelumnya sudah ditanggung oleh pemerintah.

  • Pajak THR Pegawai Swasta

Berbeda dengan ASN, THR untuk pegawai swasta akan dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan terkait Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Pajak THR Berapa Persen?

Pajak THR adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa tunjangan hari raya yang diterima oleh karyawan atau pekerja.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pada Pasal 5 ini disebutkan, bahwa penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau PPh 26 termasuk penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Salah satu bentuk penghasilan tidak teratur adalah berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
THR kena pajak apabila jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan/pekerja tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni melebihi Rp4,5 juta sebula atau Rp54 juta setahun.

Maka pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan pajak dengan besar tarif pajak THR sesuai dengan tarif PPh 21 TER. dan tarif progresif Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d. UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Apabila besar THR ditambah dengan penghasilan neto setahun hasilnya di bawah PTKP, maka THR yang diterima tidak dikenakan pajak.

  • Cara Menghitung Pajak THR

Karena THR merupakan penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima setahun sekali, Sehingga untuk menghitung nilai pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan.

Maka tahapan untuk menghitung pajak THR sebagai berikut:

  1. Menghitung penghasilan neto
    Rumus: (Penghasilan Bruto – Pengurang = Penghasilan Neto)
    Pengurang yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto di antaranya:
  • Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6 juta.
  • Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKM, Pensiun, dan lainnya.
  1. Menghitung penghasilan kena pajak
    Rumus: (Penghasilan Neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak)
    Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

Perlu dicatat, pemotongan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) atas THR untuk setiap karyawan tidak sama, tergantung besar jumlah yang diterima hingga kepemilikan NPWP.

Apabila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka jumlah pemotongan pajaknya akan lebih besar dibanding yang memiliki NPWP. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.