Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berstatus Aparatur Sipil Negara akan menerima Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dadan menjelaskan pegawai SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis yang telah diangkat sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak memperoleh THR sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ia menyebut pemberian THR bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan khusus terkait THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2026.
Dadan juga menegaskan tidak seluruh pegawai SPPG otomatis menjadi ASN mulai 1 Februari 2026.
Pegawai yang diangkat sebagai ASN PPPK meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas.
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung masih harus menunggu tahapan seleksi berikutnya melalui mekanisme Computer Assisted Test.
Relawan dapur MBG yang membantu operasional tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN PPPK.