Kamis, April 30, 2026

Pegawai Tidak Tetap di Pasuruan Tersandung Korupsi Dana Pendidikan, Angkanya Fantastis!

MELIHAT INDONESIA, PASURUAN – Seorang pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Erwin Setiawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Ia diduga terlibat kasus korupsi dana pendidikan nonformal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,5 miliar.

Penyalahgunaan Dana Hibah Selama Bertahun-Tahun
Hasil penyidikan kejaksaan mengungkapkan bahwa tindak pidana ini dilakukan oleh Erwin dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah pengajuan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ‘Riyadul Arkham,’ yang berada di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan. Namun, kegiatan yang diajukan ternyata fiktif.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Erwin sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa sekitar 50 saksi. “Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai PTT Diknas sekaligus pemilik PKBM untuk mengakses data peserta didik secara nasional,” ujar Teguh, Jumat (24/01/2025).

Barang Bukti dan Penahanan
Dalam penyelidikan, kejaksaan sempat melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar Rp 210 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari total dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar yang telah diterima tersangka selama lima tahun.

Saat ini, Erwin ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Bangil untuk 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi hilangnya barang bukti dan mempercepat proses hukum.

Pasal yang Dikenakan
Erwin dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang kerugian negara akibat perbuatan korupsi dan kewajiban tersangka untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Kejaksaan Perluas Penyidikan
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Bangil. Teguh menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada kasus ini saja. “Kami akan memeriksa seluruh PKBM di Kabupaten Pasuruan, karena program pendidikan nonformal ini rawan disalahgunakan,” katanya.

Rawannya Penyalahgunaan Dana Hibah Pendidikan
Penyelidikan atas kasus ini juga mengungkap bahwa dana hibah untuk program PKBM sering menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan korupsi. Hal ini disebabkan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan dana pendidikan. Hal ini sebagai upaya mencegah kasus serupa terjadi kembali di masa depan.

Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana Hibah
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, terutama di sektor pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperketat pengawasan agar dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

Langkah tegas Kejaksaan Negeri Pasuruan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di ranah pendidikan. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.