MELIHAT INDOENPelantikan kepala daerah terpilih tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025 dipastikan batal.
Pembatalan pelantikan pada 6 Februari 2025 merupakan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto, untuk efisiensi anggaran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih tak bersengketa akan digelar setelah putusan dismissal atau putusan sela MK.
Sementara, pembacaan putusan dismissal oleh MK dipercepat dari sebelumnya direncanakan pada 11-13 Februari 2025, menjadi 4-5 Februari.
Tito menyatakan bahwa ia telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal dilakukan antara tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025.
Namun, Tito belum bisa menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal.
Jadwal pelantikan masih perlu dibahas dengan KPU, Bawaslu, dan MK.
Mendagri juga akan rapat dengan DPR pada Senin pekan depan terkait hal tersebut.
Sementara itu, putusan akhir perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan disampaikan MK pada 24 Februari 2025.
Tito menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah berdasarkan putusan akhir MK akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kompleksitas putusan yang berbeda-beda.
“Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya,” ujar Tito.
Tito juga mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus, proses sengketa bisa memakan waktu lama, seperti yang terjadi di Yalimo, Papua, di mana Pilkada ulang berlangsung hingga 1 tahun 3 bulan.
Namun, ia berharap hal tersebut tidak terulang agar semua kepala daerah dapat segera menjalankan tugasnya untuk masyarakat. (*)