Jumat, April 17, 2026

Pengamat Hukum Nilai Akal-akalan KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto Tak Etis

MELIHAT INDONESIA – Sidang praperadilan jilid II Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tak kunjung digelar.

Musababnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan ini untuk ditunda.

Permintaan KPK dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengamat hukum Petrus Selestinus menilai bahwa KPK tidak etis karena terus menunda sidang praperadilan Hasto.

Petrus menyebut bahwa KPK tampaknya memiliki itikad kurang baik terhadap upaya hukum yang diajukan oleh Hasto.

“Sikap KPK yang sering menunda sidang praperadilan di mana KPK selalu sebagai pihak termohon (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK,” kata dia, Selasa (4/3/2025).

Menurut Petrus, KPK seharusnya memahami bahwa sidang praperadilan harus memenuhi prinsip peradilan yang cepat dan sederhana serta merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, berharap penundaan ini bukan sekadar akal-akalan KPK untuk mencari celah agar bisa segera melimpahkan berkas perkara dan menggugurkan permohonan praperadilan.

Kubu Hasto mencurigai KPK yang akan tiba-tiba melimpahkan berkas perkara ke pengadilan saat proses sidang praperadilan berlangsung, sehingga permohonan praperadilan menjadi gugur.

Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, maka jelas ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

Maqdir berharap KPK mengikuti proses sidang praperadilan Hasto jilid dua hingga selesai. Jika akhirnya permohonan praperadilan ditolak, KPK dapat melanjutkan proses hukumnya.

Maqdir berharap KPK tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara dan mau menyelesaikan sidang praperadilan terlebih dahulu. Jika praperadilan ditolak, barulah KPK dapat melanjutkan proses hukumnya. Ia menegaskan bahwa uji praperadilan penting untuk perkara pokok, agar tidak menjadi proses yang sia-sia.

KPK menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa pandangan tersebut sah saja, ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (3/3/2025).

KPK, melalui tim biro hukumnya, menjelaskan ketidakhadirannya dalam praperadilan Hasto karena masih membutuhkan persiapan, apalagi Hasto mengajukan gugatan untuk dua perkara sekaligus. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.