MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Penyebab tewasnya seorang difabel di Semarang bernama Richi Kurniawan masih dibuktikan di persidangan PN Semarang.
Jaksa penuntut umum telah menetapkan pengasuh korban, Esthanya Widyatmiko sebagai terdakwa yang diduga lalai hingga menyebabkan tewasnya korban.
Jaksa menyebut ada bekas jeratan di leher korban. Dalam konstruksinya, jeratan didapat dari kerah kaus korban yang ditarik terdakwa dari belakang saat berada di dalam kamar mandi.
Sementara kuasa hukum terdakwa Esthanya, Karman Sastrio, di persidangan berupaya mengulik tewasnya korban disebabkan adanya penyakit bawaan.
Selain berkebutuhan khusus, kata Karman, korban memiliki riwayat penyakit epilepsi yang sewaktu-waktu bisa mengalami kejang-kejang.
“Ada satu kesimpulan yang mampu kita ungkap dalam sidang, yaitu korban punya penyakit lama pada organ dalam,” ujar Karman Sastro, kuasa hukum tersangka, Senin (8/7/2024).
Penyalit lama tersebut, katanya, berpotensi membuat korban mengalami lemas yang disebabkan karena jantung harus bekerja keras mengalirkan oksigen yang terbatas.
Saat diperiksa sebagai ahli di persidangan, dokter Bianti Hastuti Machroes dari RSUP Dr Karyadi mengungkap bagaimana kondisi korban.
Menurutnya, pada organ dalam korban ditemukan luka robek pada jantung serta ditemukan penyakit lama korban yaitu jantung, paru dan hati.
“Korban diperkirakan mati lemas, karena oksigen yang terbatas, sehingga jantung bekerja keras untuk memompa dan mengalirkan oksigen ke otak,” ujarnya.
Namun, dokter tersebut tidak dapat menjelaskan lebih lanjut apakah penyebab mati lemasnya korban. (bhq)