Sabtu, April 18, 2026

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan, Apa yang Harus Diketahui Menjelang Juli 2025

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian mulai Juli 2025. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengacu pada aturan tersebut, hingga pertengahan tahun 2025, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama. Penetapan tarif baru, termasuk manfaat dan layanan, dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya, kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” ujar Ghufron, Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Namun, Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya sebagai pelaksana kebijakan, sedangkan keputusan penyesuaian tarif berada di tangan pemerintah.

Penyesuaian Iuran Berdasarkan Berbagai Pertimbangan

Ghufron menambahkan, penetapan tarif harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi politik dan kemampuan masyarakat untuk membayar. “Alternatifnya banyak, tapi di Perpres 59 disebutkan demikian,” ujarnya.

Sistem tarif baru ini akan diterapkan bersamaan dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Hal tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan yang lebih merata.

Sistem Transisi Menuju KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan bertahap selama dua tahun. Namun, tarif iuran diproyeksikan tetap sama selama masa transisi.

“Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ungkap Budi.

Sementara itu, peraturan mengenai pembayaran iuran saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan per Januari 2025:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibayarkan penuh oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. PPU Swasta: Sama dengan skema PPU Pemerintah.
  4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat, orang tua, dan mertua dikenai iuran 1% dari gaji bulanan per orang.
  5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000.
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Pembayaran dan Ketentuan Denda

Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran. Namun, denda berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Dengan rencana penyesuaian ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan sistem yang bertujuan meningkatkan layanan kesehatan secara keseluruhan. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.