MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Panji Hari Prabowo seorang mantri Bank BRI ditutut pidana karena mengakali kredit nasabahnya Kota Semarang.
Jaksa penuntut umum menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang agar terdakwa Prabowo dipidana penjara selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang dijalani,” tuntut jaksa, Rabu (12/3/2025).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, jaksa menghendaki terdakwa membayar uang pengganti karena perbuatannya telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan BRI sebagai bank milik pemerintah.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp1,66 miliar,” imbuhnya.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan hartanya tidak cukup untuk menutupinga, maka diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa yang mengakali kredit nasabah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Kedua hal ini dijadikan pertimbangan memberatkan hukuman.
Adapun pertimbangan meringankan hukuman yaitu terdakwa telah berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)