MELIHAT INDONESIA, JAKARTA SELATAN – Praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Alwin Basri ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/2/2025).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Arief Budi Cahyono dalam amar putusannya.
Dengan putusan ini, Alwin Basri masih tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Alwin Basri adalah Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga merupakan suami dari Hevearita G Rayahu alias Mbak Ita Wali Kota Semarang.
Suami istri tersebut sama-sama ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dalam praperadilan ini, semula Alwin Basri meminta Majelis Hakim membatalkan status tersangka korupsi yang disematkan pada dirinya.
Alwin berpendapat, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur yang sah.
Namun, akhirnya hakim meruntuhkan harapan Alwin. Hakim menilai penetapan Alwin sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Sementara itu, praperadilan Mbak Ita telah diputus lebih dulu pada Selasa (14/1/2025). Hakim menolak semua permohonan Mbak Ita. (*)