MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pemberlakukan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya diundur.
Pemerintah mengundur penerapan aturan potong gaji hingga 3 persen untuk semua pekerja, guna Tapera.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono menyesal, program Tapera buru-buru ditetapkan.
Menteri Basuki menyebut, program Tapera tidak perlu terburu-buru dilaksanakan.
Alasannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah menggelontorkan Rp105 triliun untuk Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sedangkan dana dari iuran Tapera selama 10 tahun baru akan terkumpul Rp50 triliun.
“Menurut saya pribadi kalau emang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa?”
“Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi bunga,” ucap Menteri PUPR Basuki kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
“Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp50 triliun.”
“Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul,” imbuh dia.
Basuki menyebutkan, peraturan mengenai Tapera sudah disiapkan sejak tahun 2016, tetapi kebijakan itu diputuskan baru akan diberlakukan pada 2027.
Menurut Basuki, jeda waktu itu diambil karena pemerintah ingin memupuk kredibilitas Badan Pengelola Tapera agar dipercaya publik.
“Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya.”
“Kemudian, kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust.”
“Sehingga kita undur ini sudah sampai 2027,” ujar dia.
Basuki pun mengeklaim bahwa pemerintah akan menerima segala masukan terkait pelaksanaan Tapera, termasuk apabila diundur.
“Jadi, kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya waktu MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga, kita akan ikut,” kata Basuki.
Ketentuan mengenai Tapera ini dihujani kritik dan dikeluhkan oleh publik lantaran bakal memotong penghasilan para pekerja.
Pengusaha pun bakal diwajibkan membayar sebagian ituran dari para pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah.
Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja. (*)