Minggu, Mei 10, 2026

PT Sritex Sebut Permendag 8 Era Jokowi Jadi Penyebab Keterpurukan Industri Tekstil

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi industri tekstil dalam negeri. Komisaris Utama PT Sritex, Iwan S Lukminto, mengungkapkan bahwa peraturan ini sangat membebani industri tekstil yang saat ini sudah terdampak persaingan global dan penurunan permintaan ekspor.

“Permendag 8 ini sudah menjadi masalah klasik, dampaknya terlalu dalam bagi banyak pelaku industri tekstil. Banyak yang terpaksa harus menghentikan operasi, bahkan ada yang tutup,” ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Industri Tekstil Tuntut Evaluasi Aturan Impor
Iwan mengimbau agar pemerintah mengevaluasi Permendag 8, yang dinilai membuat industri tekstil lokal sulit bersaing dengan barang impor yang membanjiri pasar domestik. Menurutnya, aturan ini seharusnya dapat disesuaikan untuk memberi perlindungan yang lebih kuat terhadap industri dalam negeri.

“Kita berharap kementerian-kementerian terkait bisa memperhatikan hal ini. Industri tekstil butuh perlindungan di pasar domestik, terutama ketika pasar ekspor sedang lesu,” lanjut Iwan.

Menteri Perindustrian Respons Keluhan Sritex
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merespons keluhan Sritex mengenai dampak Permendag 8. Ia mengakui bahwa aturan ini memang telah menciptakan tantangan serius bagi industri tekstil Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut menambah beban yang sudah dialami sektor tekstil yang sedang menghadapi tekanan dari lesunya pasar ekspor.

“Keluhan Pak Iwan mewakili kondisi nyata yang dihadapi industri tekstil kita. Jika pasar ekspor lesu, logikanya pasar domestik seharusnya lebih protektif agar produk dalam negeri bisa terserap tanpa tekanan impor yang berlebihan,” jelas Agus.

Agus menegaskan bahwa pentingnya melindungi pasar dalam negeri juga berdampak pada keberlanjutan tenaga kerja di sektor ini. “Taruhannya adalah tenaga kerja kita. Dengan menciptakan iklim yang mendukung bagi industri domestik, kita juga melindungi pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tambahnya.

Permendag 8 dinilai menjadi perhatian besar bagi pelaku industri tekstil yang berharap pemerintah segera melakukan evaluasi. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.