MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 semakin mendekati kepastian. Puan Maharani disebut-sebut akan kembali menduduki kursi Ketua DPR, setelah PDI Perjuangan (PDIP) memenangkan Pemilihan Umum Legislatif 2024. Sebagai partai pemenang, PDIP berhak menempatkan kadernya di posisi Ketua DPR, dan nama Puan Maharani dipastikan menjadi calon tunggal partai.
Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (UU MD3) yang masih berlaku saat ini mengatur bahwa partai pemenang pemilu memiliki hak untuk menduduki kursi Ketua DPR RI. Dengan kemenangan PDIP, peluang Puan untuk memimpin parlemen semakin kuat.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya sudah bulat mengusung Puan sebagai calon Ketua DPR. “Insya Allah, dari PDI Perjuangan, calonnya tunggal Ibu Puan Maharani,” ujar Said Abdullah saat berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9/2024).
Puan Maharani: “Amin, Insya Allah”
Puan Maharani, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024, merespons positif kabar bahwa dirinya akan kembali menjadi Ketua DPR RI. Ketika dimintai tanggapan mengenai peluangnya, Puan hanya menjawab singkat, “Amin, Insya Allah,” saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Respons ini semakin memperkuat sinyal bahwa PDIP akan kembali menempatkan Puan di kursi Ketua DPR RI. Sebagai tokoh yang memiliki pengalaman lima tahun memimpin parlemen, Puan dianggap mampu membawa kestabilan dan kontinuitas di lembaga legislatif tersebut.
UU MD3 Tak Berubah, Proses Pemilihan Ikuti Mekanisme Lama
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah memastikan bahwa mekanisme pemilihan Ketua DPR RI masih akan mengikuti UU MD3. Aturan ini menjamin bahwa partai pemenang pemilu berhak mengajukan calon Ketua DPR, sementara partai-partai lain yang memperoleh suara terbanyak berikutnya akan menduduki kursi Wakil Ketua DPR RI.
“Dalam periode ini, tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang berlaku. Partai pemenang pemilu berhak mengajukan calon Ketua DPR, dan nama tersebut ditetapkan oleh fraksi-fraksi di DPR RI,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dengan demikian, PDIP berhak menempatkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, sementara partai-partai lain yang berada di peringkat berikutnya dalam perolehan suara akan mendapatkan jatah posisi Wakil Ketua DPR.
Pelantikan dan Proses Pemilihan Pimpinan DPR RI
Sebelum Puan Maharani secara resmi ditetapkan kembali sebagai Ketua DPR RI, DPR RI akan melaksanakan pelantikan anggota baru periode 2024-2029 pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR terpilih akan dilantik, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Setelah pelantikan ini, proses pemilihan Ketua DPR RI dan alat kelengkapan lainnya akan segera dilakukan, termasuk pemilihan Ketua Badan Anggaran, Ketua Badan Legislasi, serta ketua-ketua komisi di DPR.
Sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR, PDIP sudah mempersiapkan Puan Maharani sebagai calon tunggal Ketua DPR RI. Dengan dukungan kuat dari partainya, Puan diyakini akan melanjutkan perannya sebagai Ketua DPR, memastikan PDIP tetap memiliki posisi strategis di lembaga legislatif Indonesia.
Sebagai pemimpin DPR periode sebelumnya, Puan Maharani dikenal memiliki kemampuan kepemimpinan yang solid dalam menghadapi berbagai dinamika politik di parlemen. Jika terpilih kembali, Puan diharapkan dapat melanjutkan kepemimpinannya dengan fokus pada pengawasan dan legislasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (**)