MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, Kamis (10/10/2024). Gugatan ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran.
Nasib Gibran kini berada di persimpangan, apakah ia akan tetap dilantik sebagai wakil presiden atau batal jika gugatan dikabulkan.
Gugatan PDIP dan Implikasi Hukum
Gugatan PDIP ini muncul di tengah ketegangan politik pasca Pilpres 2024, ketika pencalonan Gibran menimbulkan kontroversi. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai jika gugatan dikabulkan, pencalonan Gibran akan dianggap cacat administrasi. Hal ini bisa menggagalkan pelantikannya sebagai wapres pada 20 Oktober 2024.
“Jika putusan PTUN menyatakan Gibran tidak sah sebagai cawapres, maka ia tidak bisa dilantik,” jelas Feri. Namun, ia menambahkan bahwa pihak Gibran dapat melakukan banding yang berpotensi memperpanjang proses hukum hingga melewati tanggal pelantikan.
Jimly Asshiddiqie Tegaskan Pelantikan Tak Bisa Dibatalkan
Berbeda dengan Feri, pakar hukum Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 sudah bersifat final dan tak bisa diubah oleh putusan PTUN.
“Jika PTUN membatalkan pencalonan Gibran, maka hakimnya melawan konstitusi,” tegas Jimly.
Ia menambahkan, putusan PTUN tidak bisa membatalkan hasil Pilpres, karena kewenangan tersebut sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). (**)