MELIHAT INDONESIA – Rencana Presiden Prabowo Subianto beri amnesti untuk tahanan politik Papua mendapat respons positif.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menyatakan mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada tahanan politik Papua.
Menurutnya, pemberian amnesti adalah langkah pemerintah untuk memutus siklus konflik bersenjata yang sering terjadi di Papua.
“Kami berharap ini juga diikuti dengan langkah konstruktif dalam menuju perdamaian abadi di Papua,” katanya.
Ia berpendapat bahwa pemberian amnesti kepada tahanan politik Papua tidak hanya menciptakan pemerintahan yang lebih humanis, tetapi juga menjadi solusi untuk meredakan konflik bersenjata.
Indrajaya mengatakan banyak tahanan politik Papua yang menderita sakit, cacat, atau gangguan kejiwaan.
Ia meminta pemberian amnesti diikuti dengan pendekatan dialog untuk mengakhiri konflik bersenjata.
Indrajaya menegaskan amnesti harus diiringi dengan dialog, rekonsiliasi, kesejahteraan, keadilan, dan keamanan.
Pada 13 Desember, Prabowo berencana memberi amnesti kepada 44 ribu narapidana, termasuk tahanan politik Papua.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, amnesti diberikan untuk tindak pidana ITE penghinaan terhadap kepala negara, serta kepada narapidana yang menderita penyakit kronis, gangguan jiwa, atau HIV/AIDS yang membutuhkan perawatan khusus.
Supratman menjelaskan, amnesti untuk tahanan politik Papua hanya diberikan kepada yang tidak terlibat dalam gerakan bersenjata, seperti yang diduga makar tanpa senjata.
OPM dan pelaku kriminal bersenjata tidak mendapat amnesti.
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan pemberian amnesti adalah hak Prabowo sebagai Presiden.
TPNPB mempersilakan Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik Papua, dan tidak membatasi hak mereka untuk menerima amnesti.
Sambom menegaskan milisi TPNPB yang masih berjuang tidak akan menerima amnesti, karena tekad mereka untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Papua. (*)