Jumat, April 17, 2026

Rieke Bongkar 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Komisaris

Rangkap jabatan di kursi pemerintahan memang menjadi sorotan semua kalangan, dari masyarakat hingga sesama pejabat di jajarannya.

Diantaranya Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menegaskan perlunya aturan tegas mengenai larangan rangkap jabatan pejabat negara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum dari Universitas Udayana dan Universitas Semarang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Rieke mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris ataupun direksi BUMN. Menurutnya, semangat putusan tersebut seharusnya juga diperluas dalam revisi Undang-Undang BUMN yang saat ini tengah dibahas DPR.

“Tidak hanya menteri dan wakil menteri, tetapi pejabat eselon I dan II juga tidak boleh rangkap jabatan. Indikasi kuat terjadinya konflik kepentingan sangat besar bila mereka menduduki kursi komisaris di BUMN,” tegas politikus PDIP itu.

Rieke menyoroti kabar bahwa sebanyak 39 pejabat Kementerian Keuangan merangkap sebagai komisaris BUMN. Ia menilai hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, mengingat banyak BUMN yang mendapat penugasan negara dengan kucuran dana APBN.

Dalam kondisi tersebut, pejabat Kemenkeu yang berperan sebagai pengelola anggaran sekaligus menjadi komisaris dinilai rawan menghadirkan benturan kepentingan.

“Bagaimana mungkin bendahara negara dan jajarannya yang mengatur aliran dana justru duduk sebagai komisaris di BUMN penerima penugasan? Ini jelas berisiko,” ujar Rieke.

Ia pun mendorong agar revisi UU BUMN dapat mengakomodasi aturan yang lebih ketat. Larangan rangkap jabatan, kata Rieke, harus diperluas tidak hanya bagi pejabat level menteri dan wakil menteri, tetapi juga mencakup dirjen, deputi, serta pejabat eselon lainnya di kementerian dan lembaga.

Desakan ini menjadi perhatian penting dalam upaya membangun tata kelola BUMN yang lebih bersih dan profesional. Dengan aturan yang jelas, diharapkan BUMN dapat beroperasi tanpa intervensi kepentingan ganda dari pejabat negara, sehingga mampu fokus menjalankan penugasan negara sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.