MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Rumah rusak diduga dampak pembangunan tetangga, Hendra Wijaya, warga Jalan Dorang, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, mengadu ke Satpol PP Kota Semarang.
Hendra Widjaja menyebut, kerusakannya rumahnya cukup parah, terdapat retakan cukup besar dan panjang pada dinding.
Selain itu, fondasi rumahnya patah dan plafon rumah jebol. Praktis sekarang rumahnya tak lagi dapat ditinggali.
Hendra Widjaja melalui kuasa hukumnya, Karman Sastro, meminta Satpol PP melakukan tindakan paksa pemberhentian aktivitas pembangunan ruko dan kos dua lantai tersebut.
Dia juga meminta Satpol PP memberikan sanksi administrasi jika terbukti melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
“Kami sudah menemukan alat bukti bahwa kontruksi bangunan ini tak sesuai dengan yang tertuang dalam izin Perstujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Karman, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya kasus ini juga telah dilaporkan kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Distaru sempat memediasi kedua belah pihak, tetapi hingga kini belum tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan. (bhq)