Seorang pria berinisial PAJ (21) asal Desa Nunca, Taliabu Utara, Maluku Utara diamankan polisi setelah kedoknya sebagai wanita terbongkar jelang pernikahan dengan seorang pria dari Desa Pelita Jaya, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Selama ini, PAJ menggunakan nama samaran “Wati” dan selalu mengenakan cadar untuk menyembunyikan identitas aslinya.
PAJ dan calon pasangannya, AOA (21), menjalin hubungan sejak 2023 secara daring dan semakin intens di tahun 2024 hingga akhirnya berencana menikah.
Namun, rencana itu kandas saat proses verifikasi dokumen di Dinas Dukcapil.
Di sana, AOA menemukan bahwa KTP “Wati” ternyata menunjukkan jenis kelamin laki-laki.
Pihak kepolisian langsung mengamankan PAJ untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Rizal Palpoke, membenarkan peristiwa ini dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung guna mengetahui motif dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan PAJ.