Kamis, Maret 12, 2026

Sidang Pemalsuan Merek Bos Susu Etawa, Eksepsi Terdakwa Ditolak

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi Direktur Utama PT Etawa Dairy Industry, Imam Subekhi, selaku terdakwa kasus pemalsuan merek produk susu kambing etawa.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Imam Subekhi tersebut tidak diterima,” ucap majelis hakim dalam amar putusan sela.

Majelis hakim kemudian memerintahkan penuntut umum Kejari Kota Semarang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pemalsuan merek itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Sarwanto menegaskan siap membuktikan dakwaan dengan menghadikan saksi-saksi beserta bukti-bukti pendukungnya.

“Kami lanjut ke saksi-saksi,” ujar Sarwanto, Jumat (14/3/2025).

Sebagai informasi, terdakwa Imam Subekhi terjerat kasus pemalsuan merek produk susu kambing perah. Melalui perusahaannya, ia memproduksi susu bermerek Etawanew yang sangat mirip dengan merek Etawaku.

Kedua merek itu disebut mempunyai persamaan berdasarkan unsur visual desain, secara vonetik, dan konseptual yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana di bidang merek.

Terdakwa Imam Subekhi tetap mengajukan izin merek Etawanew, padahal ia mengetahui ada merek Etawaku dengan desain produk serupa yang sudah berizin lebih dulu.

Jaksa menyebut, terdakwa Imam Subekhi sudah memiliki itikad buruk sejak awal menggagas produk Etawanew.

Menurut informasi, Imam Subekhi pernah bekerja di perusahaan produsen Etawaku. Kemudian ia keluar, mendirikan perusahaan sendiri dan membuat produk Etawanew.

Imam Subekhi membuat narasi klaim ke publik bahwa produk susu Etawanew sama dengan Etawaku.

Untuk meyakinkan pembeli, tersangka mengunggah konten hoaks di website yang menginformasikan “Founder Etawaku mengubah nama Etawaku menjadi Etawanew”. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.