Sabtu, April 25, 2026

Sidang Perdana Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita Digelar Besok

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, bakal segera digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sidang pertama digelar Senin (21/4/2025),” ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dikonfirmasi.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, sidang Mbak Ita bakal berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Pada sidang pertama, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Mbak Ita atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga akan mendakwa suami Mbak Ita yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

Selain itu, KPK turut mendakwa dua pihak swasta, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Semarang pada tahun 2023–2024.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suaminya diduga sebagai penerima suap. Sementara Martono dan Rachmat disebut sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri telah menerima uang fee dari pengadaan meja-kursi fabrikasi untuk SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Keduanya juga menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023 serta dari permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang.

Mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lain, atau kepada kas umum, seolah-olah karena adanya utang kepada mereka terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023–2024.

Selain itu, keduanya diduga menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bhq/**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.