Sabtu, Mei 9, 2026

Soal Memaafkan Koruptor, Mahfud MD Sebut Sikap Prabowo soal Pemberantasan Korupsi Membingungkan

MELIHAT INDONESIA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan dan memberi kesempatan koruptor bertobat, asal mengembalikan uang rakyat yang dicuri, menimbulkan kontroversi.

Komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa di negeri ini, dipertanyakan.

Rencana Prabowo memaafkan koruptor mendapat kritik tajam dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang berpendapat bahwa memaafkan korupsi melanggar Pasal 55 KUHP.

Pasal 55 dalam KUHP berarti turut serta dalam perbuatan dan tindak pidana.

Mahfud MD menyatakan bahwa masalah korupsi di Indonesia sudah sangat kompleks, dan memberikan maaf kepada koruptor justru akan membuat penindakan terhadap korupsi semakin lemah.

Menurut Mahfud, sikap dan pernyataan Prabowo Subianto dalam soal pemberantasan korupsi sangnat membingungkan, plin-plan dan tidak konsisten.

Mahfud lewat cuitan di akun X pribadinya pada Minggu (22/12/2024), awalnya sempat kembali mengungkit ucapan Prabowo yang tidak akan menolerir perbuatan para koruptor.

“Sikap Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi seperti membingungkan. Katanya korupsi akan disikat, koruptor akan dikejar sampai ke Antartika,” ujar Mahfud MD, dalam cuitannya, dilihat pada Selasa (24/12/2024).

Dalam pidatonya sebelum terpilih dan dilantik sebagai Presiden Indonesia, Prabowo dengan keras menyatakan akan langsung memburu para koruptor, bahkan bila perlu dikejar sampai Antartika.

Namun, setelah dilantik dan belum genap 100 hari jadi Presiden, Prabowo malah akan memberi maaf kepada koruptor, sehingga membuat semangat pemberantasan korupsi jadi lemah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meragukan efektivitas pernyataan Prabowo, mengingat korupsi kini dilakukan dengan cara yang lebih cerdas, dan bahkan terdakwa yang disidangkan sering kali tetap mengaku tidak bersalah.

Boyamin Saiman mengatakan gagasan Prabowo secara hukum memungkinkan, namun pelaksanaannya sulit. Ia menilai memberi kesempatan bertobat dan mengembalikan uang bisa menjadi strategi untuk mengembalikan aset yang dicuri, meski penegakan hukum tetap menjadi tantangan.

Boyamin menambahkan, Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun Presiden melalui Kejaksaan dapat memutuskan untuk menghentikan penuntutan.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berpendapat bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, karena itu hanya sebuah ide.

Menurutnya, dengan kebuntuan dalam pemberantasan korupsi saat ini, ide amnesti dengan syarat pengembalian uang yang dikorupsi dan adanya penalti bisa menjadi terobosan yang patut dicoba, mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Tentu, ide ini akan diterapkan dengan syarat tertentu, seperti harus jujur, mengakui perbuatannya, mengungkap modus korupsi yang lebih besar, dan yang terpenting bukan sebagai pelaku utama.

Di bidang penindakan korupsi, ia menilai hukuman terhadap koruptor saat ini cenderung ringan, bahkan mereka mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, sehingga masa penjara mereka menjadi sangat singkat.

Di bidang pencegahan, reformasi birokrasi, digitalisasi, dan perbaikan sistem terhambat oleh rendahnya integritas aparat yang masih terlibat dalam korupsi. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.