Jumat, April 17, 2026

Sri Mulyani Resmi Tetapkan Pajak untuk Pedagang Online

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) terhadap pedagang yang berjualan di berbagai platform marketplace online, seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop.

Aturan ini diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai diberlakukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu perusahaan penyedia platform e-commerce, sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang di platform mereka.

Penunjukan ini berlaku baik untuk PMSE yang berkedudukan di dalam negeri maupun luar negeri, selama memenuhi kriteria tertentu seperti:

  • Menggunakan rekening escrow,
  • Memiliki nilai transaksi signifikan,
  • Memiliki jumlah trafik pengguna di Indonesia melebihi batas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aturan ini menyasar pedagang, baik perorangan maupun badan usaha, yang:

  • Menggunakan rekening bank atau sistem keuangan digital untuk menerima pembayaran,
  • Bertransaksi dengan menggunakan IP address Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia.

Tak hanya pedagang barang, pihak seperti jasa ekspedisi, perusahaan asuransi, dan layanan lain yang terlibat dalam transaksi elektronik juga termasuk dalam cakupan subjek pajak.

Pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto, yaitu total penghasilan sebelum dikurangi potongan seperti diskon atau tunai. Pemungutan dilakukan langsung oleh penyelenggara marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Namun, pajak hanya akan dikenakan jika pedagang memiliki penghasilan melebihi Rp500 juta per tahun. Pedagang yang telah melewati ambang batas ini diwajibkan:

  • Menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa penghasilannya telah melebihi Rp500 juta,
  • Memberikan data identitas berupa NPWP atau NIK dan alamat korespondensi.

Surat pernyataan tersebut harus diserahkan paling lambat akhir bulan saat penghasilan pedagang melewati batas tersebut.

Pajak yang dipungut ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, sehingga tidak menambah beban pajak berganda bagi pelaku usaha.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor digital, yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, turut berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara.

Selain menambah transparansi, langkah ini diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan digital

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.