Kamis, Maret 12, 2026

Status Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Bocah Ternyata ASN Kemenag

Status kepegawaian tersangka kasus dugaan penganiayaan bocah berinisial NS (13) yang meninggal dunia turut menjadi sorotan. TR, ibu tiri korban, diketahui merupakan ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi dan bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status P3K.

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, membenarkan status tersebut. Namun hingga kini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari kepolisian.

“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” kata Irmansyah, dilansir Kamis (26/2/2026).

Ia menyebut, jika surat penetapan tersangka telah diterima, maka TR akan langsung dinonaktifkan sementara sesuai ketentuan BKN.

“Ketika nanti kami sudah menerima laporan tertulis penetapan tersangka, maka otomatis status ASN yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ujarnya.

Selama nonaktif, TR tetap menerima 50 persen gaji hingga ada putusan pengadilan.

“Diputuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Penghasilannya tetap dibayarkan 50 persen sampai putusan pengadilan,” jelasnya.

Jika vonis di bawah dua tahun, TR masih bisa aktif kembali. Namun jika di atas dua tahun, sebagai P3K ia akan diberhentikan dengan hormat.

“Karena statusnya P3K, kalau putusan di atas dua tahun maka diberhentikan dengan hormat. Itu ketentuannya,” tegas Irmansyah.

Ia menambahkan, selama dua tahun bekerja tidak ada catatan pelanggaran disiplin terhadap TR. Kemenag juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak mengintervensi. Ini ranah pidana, sepenuhnya kewenangan APH,” katanya.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian sebelumnya menyampaikan bahwa TR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujarnya.

Polisi memastikan proses hukum berjalan tanpa celah perdamaian. TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.