MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Dua terdakwa peracik narkoba happy water, Padlil Rais dan Firdaus masing-masing divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa divonis hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa masing-masing dihukum pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Hakim Ketua Abd Kadir, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp10 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama satu tahun.
Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, dan terdakwa ditambah barang bukti, telah menunjukkan terdakwa patut dihukum.
Dalam pertimbangan memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika. Kemudian, narkotika merupakan barang terlarang yang dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa, serta narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Sedangkan, pertimbang yang meringankan yakni mereka dalam kasus ini merupakan orang yang disuruh memproduksi narkotika, sedangkan pemilik modal ataupun bandarnya belum tertangkap.
Sisi lain, majelis mengungkapkan terdakwa baru tiga hari kerja memproses narkotika dan baru mendapatkan upah Rp 1 juta. Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati karena ada pertimbangan-pertimbangan meringankan,” tambah Hakim. (*)