Kejaksaan Agung RI menjalin nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia untuk memperkuat upaya penegakan hukum melalui pertukaran data dan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi.
Penandatanganan MoU dilakukan pada Selasa (24/6/2025) oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani bersama perwakilan dari PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Tbk, dan XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda dalam keterangannya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak akan membatasi ruang privasi publik karena dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan murni untuk kepentingan penegakan hukum.
“Ini tidak akan membatasi ruang privasi publik. Penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Harli, Kamis (26/6/2025).
Menurut Harli, Kejaksaan memiliki tugas menangani berbagai kasus, termasuk pelacakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Dalam hal ini, teknologi dan akses terhadap informasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum.
“Kami punya tugas terkait DPO, baik di tahap penyidikan maupun eksekusi. Jadi, penyadapan adalah bagian dari alat bantu untuk mempercepat proses tersebut,” kata Harli.
Reda Manthovani juga menambahkan bahwa kerja sama ini penting dan mendesak, karena dapat membantu Kejaksaan memperoleh informasi yang kredibel dengan kualifikasi A1.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ucapnya.
Ia menyatakan kerja sama ini sejalan dengan Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang ITE dan Pasal 30B UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004, yang mengatur kewenangan intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” kata Reda.
Harli memastikan bahwa proses penyadapan akan dilakukan secara hati-hati dan terbatas untuk menghormati hak privasi masyarakat.
“Kami pastikan bahwa pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati dan terbatas hanya untuk penegakan hukum yang sah,” tutup Harli.