MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa korupsi Yofi Okatrisza menyebut pengondisian proyek jalur kereta api fee-nya mengalir ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK dapat jatah fee 1 persen sampai 1,5 persen dari nilai proyek,” ucap Yofi saat diperksa sebagai terdakwa koruspsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2/2025).
Maksud pemberian fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk mengondisikan temuan dari BPK yang melakukan audit.
Ia menyebut, fee untuk BPK dialokasikan di setiap proyek. Selama Yofi menjadi PPK di BTP Semarang pada 2017–2020 total ada 32 paket pekerjaan.
Secara teknis, kata dia, PPK yang akan berkoordinasi langsung dengan auditor BPK, baik terkait temuan maupun penyerahan fee.
“Itu otomatis jadi tradisi yang jadi jubir memang PPK kalau ada temuan BPK, karena BPK nggak mungkin mau ketemu dengan kontraktor,” jelas Yofi.
Fee untuk BPK, kata Yofi bersumber dari setoran para kontraktor. Biasanya, ada kontraktor yang menjadi pengepul fee atau biasa disebut “lurah”.
“Pada 2017–2018 untuk BPK lurahnya Pak Bandi, artinya kontraktor langsung menyerahkan kr bandi. 2019–2020 itu lurahnya Pak Dion Renato,” imbuhnya.
Bahkan Yofi mengkaim, pola pemberian fee untuk BPK tidak hanya dilakukan di wilayah kerjanya di Jateng dan DIY, melainkan juga di wilayah lain.
“Setahu saya itu terjadi di semua, nggak cuma di BTP Semarang,” bebernya. Yofi juga mengetahui nama-nama kontraktor pengepul fee di wilayah lain.