MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pemecatan Tia Rahmania dari PDI Perjuangan (PDIP) dan kegagalannya dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 kini berujung di meja hijau. Mantan calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I ini tidak tinggal diam setelah diberhentikan dari partai, dan melayangkan gugatan perdata terhadap PDIP, Mahkamah Partai, serta beberapa tokoh partai dan lembaga negara terkait, termasuk Bawaslu dan KPU RI.
Gugatan Multiarah
Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purbo, mengonfirmasi bahwa gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdana akan digelar pada 10 Oktober 2024. Tia menggugat PDIP setelah dituduh terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilu 2024, yang berujung pada keputusan pemecatannya.
“Kami sudah menyiapkan bukti bahwa bukan Ibu Tia yang melakukan pelanggaran. Ada putusan Bawaslu daerah yang menegaskan bahwa pelanggaran administratif itu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, bukan Bu Tia,” jelas Jupryanto pada Kamis (26/9/2024).
PDIP Tetap Tenang Menghadapi
Meski gugatan diajukan, PDI Perjuangan tak gentar menghadapi tuntutan hukum tersebut. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partainya sudah mengikuti semua prosedur internal sesuai dengan AD/ART partai. Ia menegaskan bahwa partai akan mengikuti proses hukum dengan baik dan siap menghadapi gugatan Tia di pengadilan.
“Silakan saja, kami siap menghadapi gugatan ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami sudah mengikuti semua prosedur yang ada,” tegas Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta (26/9/2024).
Kronologi Pemecatan Tia Rahmania
Pemecatan Tia bermula dari laporan yang diajukan oleh Bonnie Triyana, sesama kader PDIP dari Dapil Banten I, yang menuding Tia terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Kasus ini kemudian diadili oleh Mahkamah Partai sejak Agustus 2024. Dalam proses persidangan, bukti-bukti termasuk formulir C1 diperiksa dan dikonfirmasi adanya pengalihan suara yang menguntungkan Tia.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, Mahkamah Partai memutuskan bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang melibatkan Tia Rahmania,” ungkap Ronny.
Setelah Mahkamah Partai memutuskan bahwa Tia bersalah, surat pemecatan dikeluarkan pada 13 September 2024 dan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada 23 September 2024, KPU resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1206/2024 yang menetapkan penggantian Tia Rahmania sebagai calon terpilih DPR RI dari Dapil Banten I. Posisi Tia kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana.
Pemecatan Bukan Terkait Kritik KPK
Sebelumnya, beredar spekulasi bahwa pemecatan Tia terkait dengan kritik yang dilontarkannya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar KPU dan Lemhannas pada 21 September 2024. Namun, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah bahwa hal tersebut menjadi alasan pemecatan Tia.
“Pemberhentian Tia tidak ada hubungannya dengan kritik yang dia sampaikan kepada pimpinan KPK. Surat pemecatan sudah dikeluarkan bahkan sebelum acara di Lemhannas berlangsung,” ujar Puan pada Kamis (26/9/2024).
PDIP Siap Hadapi Serangan Balik
Meskipun Tia Rahmania melayangkan gugatan hukum, PDIP tetap teguh pada keputusannya. Partai berpendapat bahwa keputusan pemecatan sudah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan bukti yang ada.
Di sisi lain, Tia bertekad untuk memulihkan namanya melalui jalur hukum dan mengembalikan posisinya di dunia politik. Gugatan yang diajukan ini dipandang sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya setelah merasa dijatuhkan oleh partai yang sebelumnya ia wakili.
Dengan gugatan ini, drama politik antara Tia Rahmania dan PDIP akan berlanjut di ranah hukum. Babak baru ini akan menjadi penentu nasib politik Tia serta strategi PDIP dalam menghadapi tantangan hukum di tengah persiapan Pilpres dan Pileg 2024. (**)