MELIHAT INDONESIA, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surunuddin Dangga, telah mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi, terkait kasus guru honorer, Supriyani, yang dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak seorang polisi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Konawe Selatan, Anas Masud, membenarkan pencopotan tersebut, yang berlaku sejak Selasa (29/10). “Iya benar, dinonaktifkan dulu. Sekarang kita tarik ke Sekretariat Daerah,” ungkap Anas kepada detikcom pada Rabu (30/10/2024).
Penunjukan Pengganti
Anas menginformasikan bahwa Kepala Satpol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah, akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Sudarsono. “Pencopotan ini berlaku per kemarin. Kasatpol PP ditunjuk sebagai pengganti,” tambahnya.
Dua Alasan Pencopotan
Anas menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama di balik pencopotan Sudarsono. Pertama, selama kasus Supriyani menjadi sorotan publik, Sudarsono tidak pernah memberikan laporan langsung kepada Bupati, sehingga Surunuddin tidak memperoleh informasi terkait situasi di Baito.
“Bupati sudah menjelaskan bahwa camat tidak melapor, sehingga beliau tidak tahu apa yang terjadi,” jelas Anas.
Tindakan Pihak Camat yang Dipertanyakan
Kedua, setelah terjadinya pengrusakan mobil dinas Sudarsono, ia melaporkan kejadian tersebut kepada bupati. Tindakan ini membuat bupati merasa tidak nyaman dengan situasi yang terjadi.
“Setelah kejadian kaca mobil pecah, camat merasa tidak nyaman dan melaporkannya kepada bupati,” imbuhnya.
Harapan untuk Penyelesaian Damai
Anas menegaskan bahwa Pemda Konawe Selatan tidak melakukan intervensi dalam kasus ini dan berharap agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharap mediasi bisa dilakukan. Jika peradilan berjalan, itu juga tidak masalah,” tuturnya.
Sikap Sudarsono Terhadap Supriyani
Sudarsono sebelumnya mendapat perhatian karena dukungannya terhadap Supriyani, bahkan memperbolehkan guru tersebut dan keluarganya untuk tinggal sementara di rumah dinasnya. Mobil dinasnya juga sering digunakan Supriyani untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Tanggapan dari Sudarsono
Saat media berusaha menghubungi Sudarsono Mangidi untuk mendapatkan tanggapan terkait pencopotannya, namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima. (**)