Blora – Beredar Video yang memperlihatkan Bupati Blora Djoko Nugroho bernyanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker di sebuah hajatan saat pandemi Covid-19.
Video berdurasi 30 Detik tersebut viral di media sosial Senin 12 Oktober 2020.
Dalam video itu tampak Djoko yang berseragam dinas harian berduet dengan seorang yang diduga aparatur sipil negara (ASN) perempuan berhijab yang juga berpakaian dinas.
Keduanya berjoget di atas lantai paving menyanyikan lagu Didi Kempot berjudul “Tatu” dengan diiringi organ tunggal.
Keduanya yang kompak tak mengenakan masker tersebut tampak asyik berdendang dan bergoyang di samping dua orang biduan yang juga tak mengenakan masker.
Saking senangnya, Djoko bahkan terlihat mengajak tamu undangan untuk ikut bernyanyi bersama.
“Ayo lagi ya…Yang keras ya,” seru Djoko.
Namun saat video bergerak kekiri hingga terlihat para lelaki yang pada joget tak mengindahkan protokol kesehatan.
Beberapa orang di antaranya ikut berdendang dan berjoget mengikuti irama yang dilantunkan Djoko dan ASN perempuan tersebut.
Bupati Blora Djoko Nugroho saat dikonfirmasi jurnalis membenarkan bahwa pria berkacamata yang tersorot dalam video viral di acara hajatan tersebut adalah dirinya.
Hajatan tersebut diketahui berlokasi di wilayah Kecamatan Randublatung, Blora, Senin (12/10).
Meski demikian, Djoko berujar bahwa ia sejatinya mengenakan masker saat datang ke hajatan tersebut.
Hanya saja, masker itu sesaat dilepasnya lantaran harus bernyanyi dan berjoget.
“Saya pakai masker, tanya saja yang punya hajat. Jadi masker dilepas saat bernyanyi,” ujar Djoko, Senin (12/10/2020).
Eko Arifianto, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), menilai apa yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Blora tersebut sebagai sikap yang kurang etis di tengah pandemi Covid-19.
Sudah selazimnya, kata dia, pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat saat pemerintah gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jadi kejadiannya siang awal pekan ini di Kecamatan Randublatung. Ini sangat memprihatikan. Kalau kata orang Jawa, jarkoni, iso ujar ora iso nglakoni, bisa berkata, tapi tidak bisa melakukan,” kata Eko, mengutip dari Tribun Jateng, Selasa (13/10).
“Seharusnya kan sebagai kepala daerah memberi contoh yang baik pada masyarakat Blora. Apalagi, dia sendiri yang menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri,” sambungnya.