Jumat, April 17, 2026

Waktu Mepet, Menanti Efektivitas Pansus Haji di Tengah Kontroversi Penyelenggaraan Haji

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tengah berjuang keras untuk menyelesaikan tugasnya sebelum berakhirnya periode 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang. Dengan waktu tersisa kurang dari satu bulan, Pansus harus cepat bergerak, terutama dalam konteks pemeriksaan kasus haji yang kini tengah menjadi sorotan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diharapkan memberikan keterangan terkait penyelenggaraan haji 2024, telah dua kali absen dari panggilan Pansus. Situasi ini memicu Pansus untuk mengeluarkan ultimatum agar Yaqut segera kembali dari luar negeri dan menghadiri rapat yang membahas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan haji.

Menurut Herdiansyah Hamzah, pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Pansus memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa, tetapi proses tersebut memerlukan bantuan kepolisian. Dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR, Pansus bisa memanggil pihak yang terkait setelah tiga kali tidak hadir, tetapi ini harus disertai dengan permintaan resmi kepada aparat kepolisian.

Alternatif Tanpa Kehadiran Yaqut
Meskipun ketidakhadiran Yaqut dianggap sebagai kendala, Castro, seorang pengamat hukum, berpendapat bahwa Pansus tetap dapat menyusun laporan meskipun tanpa keterangan Menag. Dia menyarankan agar Pansus mengubah status hak angket menjadi hak interpelasi, yang bisa lebih efektif dalam proses pengawasan. “Jika Pansus tidak mendapatkan respons, mengubah status menjadi hak interpelasi bisa jadi solusi yang lebih efisien,” ujarnya.

Marwan Dasopang, anggota Pansus Haji, menegaskan bahwa absennya Yaqut tidak akan mempengaruhi rencana kerja Pansus. Mereka menargetkan untuk menyampaikan kesimpulan kepada pimpinan DPR pada 23 Oktober mendatang. “Kami berencana untuk mengajukan kesimpulan pada tanggal 23, agar bisa diagendakan dalam sidang paripurna,” kata Marwan.

Tantangan Menyelesaikan Tugas
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mencermati bahwa Pansus hanya memiliki waktu 11 hari hingga akhir periode DPR. Ia meragukan kemampuan Pansus untuk menghadirkan Yaqut, mengingat agenda internal Menag di luar negeri. Agung mencatat bahwa Yaqut mungkin sedang melakukan manuver untuk menghindari panggilan Pansus, yang wajar mengingat situasinya.

“Saya kira ada arahan untuk mengulur waktu. Kelemahan ini bukan hanya dari Yaqut, tetapi juga dari DPR dalam hal komunikasi dan surat-menyurat,” ungkap Agung. Ia memprediksi bahwa pekerjaan Pansus bisa terhambat dan tidak selesai sebelum batas waktu, dan mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas Pansus di masa depan.

“Jangan sampai alasan teknis mengalahkan substansi. Kemenag seharusnya lebih terbuka dan inisiatif dalam memberikan informasi,” tambahnya. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.