MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Citra Polri semakin tercoreng. Dua oknum polisi di Semarang peras pasangan remaja dan ancam tembak warga yang hendak menolong korban.
Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), melakukan pemerasan terhadap sepasang kekasih yang masih remaja di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.
Aksi pemerasan tersebut heboh setelah korban berteriak histeris meminta tolong kepada warga.
Warga pun kemudian berupaya menolong dan mengepung kedua pelaku. Namun, dua polisi tersebut mengancam, siapa saja yang menghalangi akan ditembak.
“Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku, kemudian terseret hingga beberapa meter. Perempuannya teriak-teriak meminta tolong,” terang seorang warga, Ergo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal saat kedua polisi itu, ditemani seorang warga sipil bernama Suyatno, pergi mencari makan malam di Pantai Marina.
Ketika itu, mereka melihat sebuah mobil Honda Civic berwarna silver yang terparkir lalu mendekati pasangan yang berada di dalamnya.
Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua korban sedang berduaan di mobil saat para pelaku mendekat dan menuduh mereka melakukan tindak pidana.
Syahduddi menyebut bahwa Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo saat beraksi hanya mengenakan jaket.
Mobil Nissan March merah yang mereka gunakan dalam aksi tersebut merupakan milik Aipda Roy Legowo.
Salah satu pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah yang digunakan pelaku dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta.
Korban lalu diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang. Mereka berdalih, uang itu untuk menghindarkan korban dari proses hukum.
Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban.
Syahduddi menyebutkan bahwa uang Rp2,5 juta tersebut digunakan untuk kepentingan ketiga pelaku.
Kombes Syahduddi menyatakan bahwa kedua anggota polisi tersebut tidak hanya berisiko menghadapi sanksi kode etik, tetapi juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bisa mengarah pada hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Mereka juga terancam dipecat setelah terbukti melanggar kode etik Polri dalam gelar perkara bersama Bidpropam Polda Jateng.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum,” katanya.
Warga sipil yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang. (*)