Senin, Februari 10, 2025
Beranda » Agama » Akhirnya dari 37 WNI yang Ditangkap di Makkah hanya 3 yang Jalani Proses Hukum

Akhirnya dari 37 WNI yang Ditangkap di Makkah hanya 3 yang Jalani Proses Hukum

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA MAKKAH – Pembebasan 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi merupakan kabar baik bagi keluarga mereka di Indonesia.

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengonfirmasi bahwa para jemaah tersebut telah kembali ke Indonesia.

Sayangnya, kepulangan mereka tidak disertai dengan pencapaian dalam melaksanakan ibadah haji, karena terkendala oleh insiden penangkapan yang terjadi.

Ini menjadi pengalaman yang mungkin mengecewakan bagi para jemaah tersebut, yang telah mempersiapkan diri secara matang untuk menjalankan ibadah haji.

Namun, kepulangan mereka juga menjadi hikmah dan kesempatan untuk bersyukur atas keamanan dan kesejahteraan yang mereka nikmati, meskipun terjadi hambatan dalam perjalanan mereka.

“34 dari 37 jamaah haji non visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum,” ujar Yusron dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, pada Sabtu (1/6/2024) siang sekitar pukul 11.00, aparat keamanan Arab Saudi menangkap 37 jemaah asal Indonesia di Madinah .

Menurut Yusron, jamaah haji tanpa tasreh itu berasal dari Makassar .

“Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar,” kata Yusron saat diwawancara di Kantor Daker Makkah.

Setelah ditangkap, 37 jamaah itu kemudian mendapatkan pendampingan oleh tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.

“Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu,” kata Yusron.

Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi.

Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini.

Untuk masuk ke Tanah Suci , menurut dia, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jamaah tersebut terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.

“Sementara untuk koordinator atau organizer, maka dia akan kena denda 50 ribu riyal plus enam bulan tahanan, dan juga deportasi dan cekal selama 10 tahun,” jelas Yusron. (**)

Recent PostView All

1 comment

Рестраця на Binance Selasa, 30 Juli 2024, 23:29 - 23:29

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

Reply

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved